Pemerintah harus menjamin stabilisasi pasokan dan harga pangan selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.
Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021 harus diikuti dengan perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pemerintah untuk memutus mata rantai virus covid-19 di masa pandemi ini membuat para perkembangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) menurun.
kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga 22 Februari mengikuti arahan pemerintah pusat berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III.
DPR RI telah berupaya bekerja secara optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.
prioritas penggunaan Dana Desa 2021 untuk mendukung SDGs Desa dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Kebijakan Pemerintah memperpanjang dan memperluas penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 mesti direspons positif dan didukung.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Sadikin, letak masalah pandemi covid-19 ialah berkurangnya kegiatan masyarakat karena resiko penularan yang tinggi.
Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperpanjang mulai Selasa 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak 15 Juni 2021 - 28 Juni 2021 mendatang.